PENGAJUAN UJIAN TUGAS AKHIR
- Mahasiswa telah melaksanakan Seminar Hasil
- Mahasiswa meminta dosen pembimbing untuk melakukan cek tingkat plagiasi pada draf Tugas Akhir menggunakan Turnitin.
- Mahasiswa mengunggah draf Tugas Akhir kepada Komisi Bimbingan untuk dilakukan cek tingkat plagiasi (tingkat plagiasi yang diperbolehkan adalah total maksimal ≤ 40% dengan tiap sumber ≤ 10%).
- Format nama file: NIM_NAMA_TA & NIM_NAMA_BAB4
- Draf Tugas Akhir dan Bab Pembahasan dikumpulkan pada link berikut: https://unej.id/CekPlagiasiKombi
- Komisi Bimbingan mengeluarkan surat keterangan bahwa mahasiswa telah lolos cek tingkat plagiasi. Mahasiswa mengunduh surat keterangan pada link berikut: https://unej.id/SuketBebasPlagiasi
- Mahasiswa meminta persetujuan dari Akademik (Admin Jurusan, Bu Yuniarti Ardha mengenai Transkrip yang menyatakan persyaratan jumlah SKS minimum, IPK, PP, Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Umum sudah terpenuhi melalui e-mail. e-mail: yeniard333@gmail.com
- Administrasi jurusan (sebagai wakil akademik di jurusan) membuat pernyataan bahwa mahasiswa ybs. telah/ belum memenuhi persyaratan:
- IPK lebih dari atau sama dengan 2,00;
- PP lebih dari atau sama dengan 90%;
- Jumlah SKS lebih dari/ sama dengan 138 SKS (setelah dikurangi matakuliah yang mengulang);
- Mata Kuliah Wajib (tidak boleh ada nilai E, dengan nilai CD dan D kurang dari 14 SKS);
- Mata Kuliah Umum (Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Bahasa Indonesia), dengan nilai minimal C;
- Mahasiswa meminta persetujuan untuk melaksanakan Tugas Akhir kepada DPU, DPA, dan Dosen Pembimbing Akademik, Kasie. Akademik (F20b, F21, serta Makalah Tugas Akhir telah ditandatangani oleh DPU dan DPA).
- Mahasiswa mengunggah draft Tugas Akhir di laman sister.uneac.id dan meminta persetujuan kepada DPU.
- Mahasiswa mengisi pendaftaran dan data umum di google-form: https://unej.id/UjianTA
- Mahasiswa melakukan upload berkas Tugas Akhir (maks. 10MB) Format nama file: NIM_NAMA_BERKAS TA
- Mahasiswa melakukan upload artikel ilmiah hasil dari TA yang telah ditandatangani oleh DPU dan DP (maks. 10MB) Format nama file: NIM_NAMA_ARTIKEL ILMIAH
- Mahasiswa melakukan upload berkas pendukung berikut ini dalam 1 File (maks. 10MB) Format nama file: NIM_NAMA_BERKAS PENDUKUNG
-
-
- Surat Keterangan Lolos Plagiasi oleh Kombi
- KRS berjalan.
- LHS berjalan.
- Transkrip semester terakhir (memuat keseluruhan jumlah SKS yang sudah ditempuh);.
- Bukti persetujuan admin jurusan.
- Form (F20 & F21).
- Sertifikat TOEFL, nilai TOEFL minimal 450 (yang dikeluarkan oleh UPT Bahasa Universitas Jember) atau tes lain yang ekuivalen.
- Buku Kerja (Log Book) TA dengan minimal 14 kali asistensi (8 kali ke DPU, dan 6 kali ke DPA).
- Bukti Pelaksanaan Seminar Hasil.
- Kartu Kendali keikutsertaan Seminar Hasil yang sudah diverifikasi oleh Komisi Bimbingan.
- Bukti unggah File Final Tugas Akhir dan Persetujuan Dosen Pembimbing di SISTER (tangkapan layar).
- Catatan : semua berkas wajib sudah ditandatangani.
-
- Komisi Bimbingan membuat jadwal Ujian Tugas Akhir berdasarkan data yang diinputkan di google-form.
- Mahasiswa Mencetak Undangan Ujian Tugas Akhir dan meminta tanda tangan kepada Kombi.
- Mahasiswa mengirimkan Undangan Ujian Tugas Akhir kepada DPU, DPA, Dosen Penguji secara digital melalui email lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Seminar Proposal Tugas Akhir.
- Mahasiswa juga mengirimkan Undangan Ujian Tugas Akhir kepada Kasub. Umum dan Perlengkapan, dan Kasub. Pendidikan apabila ujian dilaksanakan pada Ruang Kelas.
UJIAN TUGAS AKHIR
- Ujian tugas akhir dilaksanakan 3 (tiga) periode, pada saat UTS, UAS, dan setelah UAS.
- Ujian tugas akhir wajib dihadiri oleh Dosen Pembimbing Utama (DPU), Dosen Pembimbing Anggota (DPA), serta 2 (dua) Dosen Pengu
- Penguji jika tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen Penguji lain yang sebidang.
- Ketidakhadiran dosen penguji hingga tiga kali Ujian Tugas Akhir, untuk selanjutnya dosen tersebut tidak diberikan kesempatan menguji pada semester berikutny
- Ketidakhadiran Dosen Pembimbing (DPU ataupun DPA) harus disertakan keterangan yang jelas dan disampaikan kepada Komisi Bimbingan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Tugas Akhir.
- Keterlambatan kehadiran Dosen Penguji paling lama 15 (lima belas) menit.
- Dosen penguji yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digantikan oleh dosen lainnya.
- Keterlambatan kehadiran mahasiswa paling lama 15 (lima belas) menit.
- Mahasiswa yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digugurkan jadwal Ujian Tugas Akhir-nya.
- Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir paling lama 1 (satu) ja
- Apabila mahasiswa dinyatakan lulus dan terdapat revisi maka mahasiswa wajib menyelesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ujian tugas akhir dilaksanakan untuk pelaksanaan periode 1 dan 2. Untuk Periode 3 menyesuaikan batas akhir input nilai.
- Definisi lulus adalah jika rekapitulasi nilai akhir minimal 70 (tujuh puluh) dan selisih penilaian antara dosen pembimbing dan penguji maksimal 20 (dua puluh).
- Apabila tugas akhir dinyatakan tidak layak maka dapat dilakukan ujian tugas akhir ulang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah ujian tugas akhir pertama dilakukan.
- Berita acara, lembar penilaian, dan lembar evaluasi Seminar Proposal diisi oleh DPU atau DPA secara online pada link Borang TA masing-masing mahasiswa.
- Mahasiswa meminta Print lembar evaluasi Seminar Proposal kepada DPU dan DPA dan melakukan revisi draft TA atas evaluasinya.
PASCA UJIAN TUGAS AKHIR
- Mahasiswa menyelesaikan revisi paling lambat 1 (satu) bulan atau sesuai batas waktu yang telah ditentukan Dosen Penguji Utama setelah Ujian Tugas Akhir. Apabila revisi tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, mahasiswa melakukan Ujian Tugas Akhir ulang.
- Mahasiswa mengisi Surat Pernyataan Publikasi Mahasiswa. Format diunduh pada link berikut:https://unej.id/PernyataanPublikasiMHSSipil
- Publikasi artikel hasil tugas akhir bisa dilakukan oleh (Silakan mengisi salah satu surat pernyataan.):
- Dosen Pembimbing Tugas Akhir/
- Mahasiswa ybs.
- Mahasiswa mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil pada link berikut: https://unej.id/PernyataanPublikasiS1Sipil
- Mahasiswa melakukan upload Revisi Tugas Akhir final dan Bukti Submit Artikel di SISTER maksimal 1 (satu) bulan setelah Ujian Tugas Akhir atau sampai dengan batas waktu akhir upload nilai bagi peserta sidang periode III dan periode susulan.
- Mahasiswa meminta persetujuan Revisi Tugas Akhir kepada dosen pembimbing.
- Mahasiswa mengajukan entry nilai kepada Komisi Bimbingan setelah mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil dan setelah mendapatkan persetujuan Revisi Tugas Akhir.
- Komisi Bimbingan melakukan entry nilai tugas akhir setelah melakukan pengecekan terhadap Form Penilaian Tugas Akhir dan Form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil.