PERSYARATAN PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
  1. Mahasiswa Jenjang S1, untuk pengajuan proposal telah menempuh sekurang – kurangnya120 SKS.
  2. IPK ≥ 2,00 dan PP (Persentase Prestasi = nilai A, AB, B, BC, C) ≥ 90%, Tidak boleh ada nilai E dan DE. Jika ada maka harus mengulang pada semester saat ini.
  3. KRS/PRS semester awal sampai Akhir.
  4. Transkrip sementara
  5. Form pendaftaran seminar proposal Tugas Akhir (F1a, F1b, F2a, F2b, F3a, F3b)
  6. Berkas proposal
  7. Buku Kerja Penyusunan Proposal (minimal 4 kali konsultasi)
PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
  1. Mahasiswa menyiapkan berkas sesuai pada Formulir Lembar Kontrol Pengajuan Proposal Tugas Akhir (form F1a) dan meminta checking list ke Admin akademik jurusan (Bu Yuniarti Ardha). Admin akademik jurusan akan melakukan check list kelengkapan berkas dan persyaratan sebelum Anda meminta TTD ke Kasub Akdemik, kemudian ke Dosen Pembimbing Akademik.
  2. Mahasiswa melakukan konsultasi kepada Dosen Konsultasi 1 dan Dosen Konsultasi 2.
  3. Mahasiswa mengumpulkan form F1a dan F1b kepada Komisi Bimbingan.
  4. Komisi Bimbingan menetapkan Dosen Pembimbing Utama (DPU) dan Dosen Pembimbing Anggota (DPA)
  5. Dosen yang ditunjuk oleh Komisi Bimbingan sebagai calon DPU dan DPA menandatangani kesediaan membimbing pada form F2a & F2b (Surat Pernyataan Kesanggupan Pembimbing Proposal dan Kehadiran dalam Seminar Proposal).
  6. Mahasiswa mengisi F3a (Surat Pernyataan Selesai Proposal Tugas Akhir) yang ditandatangani oleh DPU dan DPA.
  7. Mahasiswa mengisi F3b (Formulir Pengajuan Seminar Tugas Akhir) yang ditandantangani oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  8. Mahasiswa menyerahkan berkas Persetujuan kepada Komisi Bimbingan, yang meliputi: Transkrip, KRS (semester awal-akhir) Formulir (F1a, F1b, F2a, F2b, F3a, F3b), Sertifikat TOEFL, Buku Kerja Tugas Akhir dengan minimal asistensi 4 kali kepada Dosen Konsultasi 1 dan 2. Unggah semua berkas secara secara runtut dari Transkrip hingga Buku Kerja serta Berkas Proposal TA ke Google Form berikut ini (Maks 10 MB, Pastikan dapat terbaca!): https://unej.id/SemproS1Sipil, Catatan: Semua berkas wajib sudah ditanda tangani basah bukan tanda tangan digital.
  9. Komisi Bimbingan menetapkan Jadwal dan Dosen Penguji Seminar Proposal Tugas Akhir berdasarkan data yang diinputkan di google-form.
  10. Mahasiswa mencetak Undangan Seminar Proposal Tugas Akhir dan meminta tanda tangan kepada Kombi.
  11. Mahasiswa mengirimkan Undangan Seminar Proposal kepada DPU, DPA, Dosen Penguji secara digital melalui email lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Seminar Proposal Tugas Akhir.
  12. Mahasiswa juga perlu memperbanyak Undangan Seminar Proposal sebanyak 2 (dua) kali dan didistribusikan kepada Kasub. Umum dan Perlengkapan, dan Kasub. Pendidikan apabila pelaksanaan Seminar Prop
SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
  1. Seminar Proposal Tugas Akhir dilaksanakan setelah berakhir masa semester sebelumnya atau di awal  semester,  jadwal  Seminar  Proposal  Tugas  Akhir  dibuat  oleh  Komisi Bimbingan.
  2. Syarat  mahasiswa  yang  dapat  mengajukan  Seminar  Proposal  Tugas  Akhir  adalah mahasiswa yang sedang dan/atau sudah menempuh mata kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah (TPKI) atau Metodologi Penelitian (MP).
  3. Dosen pembimbing dan penguji masing-masing harus ada paling tidak 1 (satu) orang dosen ilmu yang sebidang.
  4. Kuota DPU dan DPA masing-masing maksimal 10 (sepuluh) mahasiswa jenjang S-1.
  5. Seminar proposal wajib dihadiri oleh Dosen Pembimbing (DPU/DPA), dan 2 (dua) Dosen Penguji yang telah ditetapkan oleh Komisi Bimbingan, beserta mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir.
  6. Ketidakhadiran Dosen Pembimbing (DPU ataupun DPA) harus disertakan keterangan yang jelas  dan disampaikan kepada Komisi Bimbingan  paling lambat 1  (satu) hari sebelum pelaksanaan Seminar Proposal.
  7. Ketidakhadiran Dosen Penguji akan digantikan oleh dosen lainnya.
  8. Keterlambatan kehadiran Dosen Penguji paling lama 15 (lima belas) menit.
  9. Dosen penguji yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digantikan oleh dosen lainnya yang ditunjuk oleh Kombi.
  10. Keterlambatan kehadiran mahasiswa paling lama 15 (lima belas) menit.
  11. Mahasiswa yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digugurkan jadwal seminar proposalnya.
  12. Pelaksanaan Seminar Proposal paling lama 45 (empat puluh lima) menit.
  13. Apabila proposal dinyatakan layak oleh DPU, DPA, dan Dosen Penguji, mahasiswa dapat melanjutkan untuk mengerjakan tugas akhir di bawah bimbingan DPU dan DPA.
  14. Definisi  layak  adalah  jika  rekapitulasi  nilai  akhir  minimal  70  (tujuh  puluh)  dan  selisih penilaian dosen pembimbing dan penguji maksimal 20 (dua puluh).
  15. Perubahan jadwal   seminar   proposal   yang   telah   ditetapkan   oleh   Kombi   harus sepengetahuan Kombi.
  16. Apabila proposal dinyatakan tidak layak maka dapat dilakukan seminar proposal ulang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah seminar proposal pertama dilakukan.
  17. Berita acara, lembar penilaian, dan lembar evaluasi Seminar Proposal diisi oleh DPU atau DPA secara online pada link Borang TA masing-masing mahasiswa.
  18. Mahasiswa meminta Print lembar evaluasi Seminar Proposal kepada DPU dan DPA dan melakukan revisi draft TA atas evaluasinya.
PASCA SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
  1. Mahasiswa memprogram Tugas Akhir di siakad.unej.ac.id.
  2. Mahasiswa mengisi judul Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dan mengunggah Berkas Proposal final (beserta lembar pengesahan dan lembar evaluasi) di laman siakad.unej.ac.id
  3. Proses revisi Proposal TA adalah maksimal 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seminar proposal, jika melebihi 1 (satu) bulan, maka topik yang sudah diajukan akan dibatalkan.
  4. Mahasiswa mengisi Form F3c (Penetapan Dosen Penguji Seminar Proposal Tugas Akhir) yang  ditandatangani  oleh  Komisi  Bimbingan  dan  Kaprodi  S-1  dan  diserahkan  kepada Komisi Bimbingan.
  5. Mahasiswa mencetak Surat Tugas Pembimbing (F2c) dan Penguji (F3d) di Bagian Akademik Fakultas Teknik dan membagikannya ke email masing-masing Dosen.
  6. Mahasiswa mengumpulkan Formulir (F2c, F3c, F3d), KRS semester berjalan yang memuat matakuliah Tugas Akhir (yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik), dan Surat Perjanjian Mengerjakan Tugas Akhir (SPM-TA/ F3e) yang telah dibubuhi materai dan tandatangan di google form: https://unej.id/KRSdanSPMTA, Pengumpulan berkas maksimal 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Seminar Proposal.