PENGAJUAN SEMINAR HASIL TUGAS AKHIR
  1. Mahasiswa menghadap DPU dan DPA untuk mendapatkan jadwal seminar hasil dengan mengisi form F13.
  2. Mahasiswa meminta persetujuan Ketua Jurusan (Form F14), dengan melampirkan Form persetujuan dari DPU dan DPA yang telah ter tandatangani (F13), Artikel Tugas Akhir yang telah tertandatangani oleh DPU dan DPA, Hasil Turnitin Tugas Akhir.
  3. Mahasiswa mengisi data umum di google-form: https://unej.id/SemhasS1Sipil dan konfirmasi kepada Komisi Bimbingan H-3 sebelum rencana pelaksanaan Seminar Hasil.
  4. Mahasiswa melakukan upload berkas Tugas Akhir (maks. 10MB);
  5. Mahasiswa melakukan upload berkas persyaratan Seminar Hasil (maks. 10MB):
    • Bukti Persetujuan DPU dan DPA;
    • Bukti Persetujuan Ketua Jurusan;
    • Draft Artikel TA yang telah di tanda tangani DPU DPA
  6. Undangan seminar hasil, draf TA, dan draf artikel TA diberikan kepada DPU dan DPA serta diumumkan secara terbuka paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan seminar hasil
  7. Seminar hasil dilaksanakan  sesuai  jadwal,  dan  dihadiri  oleh  dosen  pembimbing  dan mahasiswa yang sudah menempuh Seminar Proposal dan mahasiswa semester 5 ke atas
  8. Keterlambatan kehadiran mahasiswa paling lama 15 (lima belas) menit.
  9. Mahasiswa yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digugurkan jadwal seminar hasilnya.
  10. Peserta mahasiswa pada Seminar Hasil minimal 15 (lima belas) orang.
  11. Apabila seminar hasil dinyatakan layak oleh DPU dan DPA, maka mahasiswa dapat mengajukan Ujian Tugas Akhir.
  12. Mahasiswa yang belum melaksanakan seminar hasil maksimal 1 (satu) semester setelah seminar proposal akan dievaluasi oleh tim Tugas Akhir (Komisi Bimbingan, DPU, DPA, dan Penguji), pada kegiatan Evaluasi dan Perpanjangan Tugas Akhir (EPTA)
  13. Berita acara, lembar penilaian, dan lembar evaluasi Seminar Hasil diisi oleh DPU atau DPA secara online pada link Borang TA masing-masing mahasiswa.
  14. Mahasiswa meminta Print lembar evaluasi seminar hasil kepada DPU dan DPA dan melakukan revisi draft TA atas evaluasinya.
  15. Mahasiswa yang telah berhasil mempresentasikan artikel dari Tugas Akhir pada konferensi nasional atau internasional dibebaskan dari kewajiban seminar hasil.