Detail panduan Evaluasi & Perpanjangan Tugas Akhir (EPTA) adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan Evaluasi & Perpanjangan Tugas Akhir ini diwajibkan bagi semua mahasiswa yang gagal melaksanakan sidang tugas akhir pada semester berjalan dan ingin melanjutkan Tugas Akhir dengan judul yang sama.
  2. Bagi mahasiswa gagal sidang dan ingin mengganti judul/topik TA tidak perlu melaksanakan kegiatan ini.
  3. Mahasiswa melakukan pendaftaran Pelaksanaan EPTA pada link berikut ini: https://unej.id/EPTA dengan mempersiapkan:
    • Formulir Pengajuan EPTA (F33a)
    • Lembar Progress Buku Kerja (Minimal 10 Kali Asistensi)
    • Lembar Uraian Kemajuan Tugas Akhir
    • Naskah Tugas Akhir
  4. Kombi membuat jadwal pelaksanaan EPTA mahasiswa.
  5. Mahasiswa melaksanakan kegiatan EPTA yang akan dihadiri oleh Kombi, DPU, dan DPA sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kombi.
  6. Mahasiswa mempersiapkan salinan Lembar Uraian Kemajuan Tugas Akhir, Proposal Tugas Akhir, Berita Acara EPTA (F33c), & Lembar Evaluasi EPTA (F33b), untuk dibagikan kepada Kombi, DPU, dan DPA saat pelaksanaan kegiatan.
  7. Perpanjangan Tugas Akhir hanya dapat dilakukan bagi mahasiswa yang gagal melaksanakan sidang tugas akhir pada semester pertama untuk dilanjutkan pada semester kedua. Perpanjangan dapat dilakukan jika telah disetujui secara bersama-sama oleh Kombi, DPU, DPA, berdasarkan hasil pelaksanaan EPTA. Jika perpanjangan tidak disetujui, maka mahasiswa perlu melaksanakan seminar proposal kembali pada semester berikutnya dengan judul yang sama ataupun berbeda atas persetujuan dosen pembimbing.
  8. Mahasiswa yang telah dinyatakan lolos perpanjangan TA wajib mengisi Form F33d. Berita Acara EPTA (F33c), Lembar Evaluasi EPTA (F33b), dan Surat Pengajuan Perpanjangan Tugas Akhir (F33d) diunggah ke Google Form berikut ini https://unej.id/SPPTA
  9. Mahasiswa Tugas Akhir semester kedua yang gagal melaksanakan sidang, dapat melanjutkan Tugas Akhir dengan judul yang sama dengan syarat:
    • Mendapatkan persetujuan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kombi, DPU, DPA, berdasarkan hasil pelaksanaan Evaluasi Perpanjangan Tugas Akhir.
    • Melaksanakan Seminar Proposal kembali pada semester berikutnya.