PROSEDUR KERJA PRAKTEK FAKULTAS TEKNIK UNEJ

  1. Mahasiswa mengajukan proposal PKL ke Perusahaan yang ditandatangani oleh Kaprodi S1/D3 Teknik Sipil/Elektro/Mesin.
  2. Mahasiswa mengajukan surat permohonan PKL yang ditandatangani oleh Pembantu Dekan I Fakultas Teknik dengan syarat telah menempuh 80 SKS untuk S1 dan 60 SKS untuk D3. Untuk Prodi yang memiliki matakuliah PKL 1 dan PKL 2, persyaratannya adalah 60 SKS untuk PKL 1 dan 80 SKS untuk PKL 2.
  3. Surat permohonan dan proposal PKL dikirimkan ke perusahaan tempat PKL.
  4. Setelah menerima surat balasan kesedian PKL dari perusahaan, mahasiswa meminta surat tugas ke administrasi Jurusan yang isinya mencantumkan nama mahasiswa yang melakukan PKL serta dosen jurusan teknik sebagai pembimbing PKL yang ditandatangani oleh Pembantu Dekan I Fakultas Teknik. (Penentuan Dosen Pembimbing Jurusan dikelola oleh Kaprodi S1 dan D3).
  5. Mahasiswa menyampaikan surat tugas tersebut kepada Dosen Pembimbing Jurusan.
  6. Dosen Pembimbing Jurusan memberikan bimbingan dan tugas yang terdiri dari tugas umum dan tugas khusus untuk kegiatan mahasiswa sebelum melakukan PKL di lapangan dengan mengisi Borang tugas PKL.
  7. Mahasiswa melakukan kegiatan PKL ke perusahaan dengan membawa surat tugas dari Fakultas Teknik.
  8. Selama melakukan PKL, mahasiswa mengisi borang jurnal kerja harian yang harus ditandatangani oleh pembimbing lapangan. (Borang jurnal kerja diambil di Jurusan).
  9. Setelah PKL selesai, mahasiswa diwajibkan membuat laporan PKL dengan bimbingan dari pembimbing lapangan dan dosen pembimbing jurusan sampai dengan akhir semester sebelum seminar hasil PKL.
  10. Mahasiswa memperoleh nilai dari pembimbing lapangan dengan mencantumkan tandatangan, nama, gelar dan NIP/NRP pembimbing lapangan serta stempel perusahaan.
  11. Laporan PKL yang sudah selesai, akan diseminarkan secara terjadwal sebelum buku laporan PKL di jilid. (Jadwal kegiatan seminar dikelola oleh Kaprodi S1 dan D3).
  12. Nilai akhir PKL adalah gabungan nilai dari pembimbing lapangan, pembimbing jurusan dan dosen penguji seminar, setelah laporan PKL diseminarkan.
  13. Mahasiswa wajib memprogram matakuliah PKL paling lambat satu semester setelah pelaksanaan PKL. Apabila tidak memprogram lebih dari satu semester, maka nilai dinyatakan gugur dan PKL harus diulang.

DIAGRAM ALIR

 

Download Borang Kerja Praktek