PENGAJUAN UJIAN TUGAS AKHIR
  1. Mahasiswa telah melaksanakan Seminar Hasil
  2. Mahasiswa meminta dosen pembimbing untuk melakukan cek tingkat plagiasi pada draf Tugas Akhir menggunakan Turnitin.
  3. Mahasiswa mengunggah draf Tugas Akhir kepada Komisi Bimbingan untuk dilakukan cek tingkat plagiasi (tingkat plagiasi yang diperbolehkan adalah total maksimal ≤ 30% dengan tiap sumber ≤ 25%).
    1. Format nama file: NIM_NAMA_TA & NIM_NAMA_BAB4
    2. Draf Tugas Akhir dan Bab Pembahasan dikumpulkan pada link berikut: https://unej.id/CekPlagiasiKombi
  4. Komisi Bimbingan mengeluarkan surat keterangan bahwa mahasiswa telah lolos cek tingkat plagiasi. Mahasiswa mengunduh surat keterangan pada link berikut: https://unej.id/SuketBebasPlagiasi
  5. Mahasiswa menyiapkan berkas sesuai pada Formulir Lembar Kontrol Pengajuan Ujian Tugas Akhir (form F20b) dan meminta checking list ke Admin akademik jurusan (Bu Yuniarti Ardha). Admin akademik jurusan akan melakukan check list kelengkapan berkas dan persyaratan sebelum Anda meminta TTD ke Kasub Akdemik, kemudian ke Dosen Pembimbing Akademik.
  6. Mahasiswa meminta persetujuan untuk melaksanakan Tugas Akhir kepada DPU, DPA, dan Dosen Pembimbing Akademik, Kasie. Akademik (F20b, F21, serta Makalah Tugas Akhir telah ditandatangani oleh DPU dan DPA).
  7. Mahasiswa mengunggah  draft  Tugas  Akhir  di  laman  sister.uneac.id  dan  meminta persetujuan kepada DPU.
  8. Mahasiswa mengisi pendaftaran dan data umum di google-form: https://unej.id/UjianTA
    1. Mahasiswa melakukan upload berkas Tugas Akhir (maks. 10MB) Format nama file: NIM_NAMA_BERKAS TA
    2. Mahasiswa melakukan upload artikel ilmiah  hasil  dari  TA  yang  telah  ditandatangani  oleh  DPU  dan  DP (maks. 10MB) Format nama file: NIM_NAMA_ARTIKEL ILMIAH
    3. Mahasiswa melakukan upload berkas pendukung berikut ini dalam 1 File (maks. 10MB) Format nama file: NIM_NAMA_BERKAS PENDUKUNG
      • Surat Keterangan Lolos Plagiasi oleh Kombi
      • KRS berjalan.
      • LHS berjalan.
      • Transkrip semester terakhir (memuat keseluruhan jumlah SKS yang sudah ditempuh);.
      • Bukti persetujuan admin jurusan.
      • Form (F20 & F21).
      • Sertifikat TOEFL, nilai TOEFL minimal 450 (yang dikeluarkan oleh UPT Bahasa Universitas Jember) atau tes lain yang ekuivalen.
      • Buku Kerja (Log Book) TA dengan minimal 14 kali asistensi (8 kali ke DPU, dan 6 kali ke DPA).
      • Bukti Pelaksanaan Seminar Hasil.
      • Kartu Kendali keikutsertaan Seminar Hasil yang sudah diverifikasi oleh Komisi Bimbingan.
      • Bukti unggah File Final Tugas Akhir dan Persetujuan Dosen Pembimbing di SISTER (tangkapan layar).
      • Catatan : semua berkas wajib sudah ditandatangani.
  1. Komisi Bimbingan membuat jadwal Ujian Tugas Akhir berdasarkan data yang diinputkan di google-form.
  2. Mahasiswa Mencetak Undangan Ujian Tugas Akhir dan meminta tanda tangan kepada Kombi.
  3. Mahasiswa mengirimkan Undangan Ujian Tugas Akhir kepada DPU, DPA, Dosen Penguji secara digital melalui email lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Seminar Proposal Tugas Akhir.
  4. Mahasiswa juga mengirimkan Undangan Ujian Tugas Akhir kepada Kasub. Umum dan Perlengkapan, dan Kasub. Pendidikan apabila ujian dilaksanakan pada Ruang Kelas.
UJIAN TUGAS AKHIR
  1. Ujian tugas akhir dilaksanakan 3 (tiga) periode, pada saat UTS, UAS, dan setelah UAS.
  2. Ujian tugas   akhir   wajib  dihadiri   oleh  Dosen  Pembimbing  Utama   (DPU),  Dosen Pembimbing Anggota (DPA), serta 2 (dua) Dosen Pengu
  3. Penguji jika tidak hadir dapat digantikan oleh Dosen Penguji lain yang sebidang.
  4. Ketidakhadiran dosen penguji hingga tiga kali Ujian Tugas Akhir, untuk selanjutnya dosen tersebut tidak diberikan kesempatan menguji pada semester berikutny
  5. Ketidakhadiran Dosen Pembimbing (DPU ataupun DPA) harus disertakan keterangan yang jelas dan disampaikan kepada Komisi Bimbingan  paling lambat 1  (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Tugas Akhir.
  6. Keterlambatan kehadiran Dosen Penguji paling lama 15 (lima belas) menit.
  7. Dosen penguji  yang  telat  melebihi  15  (lima  belas)  menit  akan  digantikan  oleh  dosen lainnya.
  8. Keterlambatan kehadiran mahasiswa paling lama 15 (lima belas) menit.
  9. Mahasiswa yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digugurkan jadwal Ujian Tugas Akhir-nya.
  10. Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir paling lama 1 (satu) ja
  11. Apabila  mahasiswa   dinyatakan   lulus   dan   terdapat   revisi   maka   mahasiswa   wajib menyelesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ujian tugas akhir dilaksanakan untuk pelaksanaan periode 1 dan 2. Untuk Periode 3 menyesuaikan batas akhir input nilai.
  12. Definisi lulus  adalah  jika  rekapitulasi  nilai  akhir  minimal  70  (tujuh  puluh)  dan  selisih penilaian antara dosen pembimbing dan penguji maksimal 20 (dua puluh).
  13. Apabila tugas akhir dinyatakan tidak layak maka dapat dilakukan ujian tugas akhir ulang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah ujian tugas akhir pertama dilakukan.
  14. Berita acara, lembar penilaian, dan lembar evaluasi Seminar Proposal diisi oleh DPU atau DPA secara online pada link Borang TA masing-masing mahasiswa.
  15. Mahasiswa meminta Print lembar evaluasi Seminar Proposal kepada DPU dan DPA dan melakukan revisi draft TA atas evaluasinya.
PASCA UJIAN TUGAS AKHIR
  1. Mahasiswa menyelesaikan revisi paling lambat 1 (satu) bulan atau sesuai batas waktu yang telah ditentukan Dosen Penguji Utama setelah Ujian Tugas Akhir. Apabila revisi tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, mahasiswa melakukan Ujian Tugas Akhir ulang.
  2. Mahasiswa mengisi Surat Pernyataan Publikasi Mahasiswa. Format diunduh pada link berikut:https://unej.id/PernyataanPublikasiMHSSipil
  3. Publikasi artikel hasil tugas akhir bisa dilakukan oleh (Silakan mengisi salah satu surat pernyataan.):
    1. Dosen Pembimbing Tugas Akhir/
    2. Mahasiswa ybs.
  4. Mahasiswa mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil pada link berikut: https://unej.id/PernyataanPublikasiS1Sipil
  5. Mahasiswa melakukan upload Revisi Tugas Akhir final dan Bukti Submit Artikel di SISTER maksimal 1 (satu) bulan setelah Ujian Tugas Akhir atau sampai dengan batas waktu akhir upload nilai bagi peserta sidang periode III dan periode susulan.
  6. Mahasiswa meminta persetujuan Revisi Tugas Akhir kepada dosen pembimbing.
  7. Mahasiswa mengajukan entry nilai kepada Komisi Bimbingan setelah mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil dan setelah mendapatkan persetujuan Revisi Tugas Akhir.
  8. Komisi Bimbingan melakukan entry nilai tugas akhir setelah melakukan pengecekan terhadap Form Penilaian Tugas Akhir dan Form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil.