Berdasarkan hasil rapat bersama antara Kombi dengan jurusan dikarenakan adanya beberapa tahap yang perlu dilalui pada akademik, maka dilakukan revisi terhadap SOP pengajuan Tugas Akhir S1 Sipil, yang disesuaikan dengan prosedur yang ada di teknik. berikut secara detail Revisi Prosedur Operasional Standar (POS) untuk Pengajuan Ujian Tugas Akhir/Skripsi dalam masa darurat ini:

  1. Mahasiswa meminta persetujuan dari Akademik (Admin Jurusan, Bu Yuniarti Ardha atau Pak Ach. Djaelani) mengenai Transkrip yang menyatakan persyaratan jumlah SKS minimum, IPK, PP, Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Umum sudah terpenuhi melalui e-mail.
    e-mail: yeniard333@gmail.com / jae.teknik@unej.ac.id
  2. Administrasi jurusan (sebagai wakil akademik di jurusan) membuat pernyataan bahwa mahasiswa ybs. telah/ belum memenuhi persyaratan:
    • IPK lebih dari atau sama dengan 2,00;
    • PP lebih dari atau sama dengan 90%;
    • Jumlah SKS lebih dari/ sama dengan 138 SKS (setelah dikurangi matakuliah yang mengulang);
    • Mata Kuliah Wajib (tidak boleh ada nilai E, dengan nilai CD dan D kurang dari 14 SKS;
    • Mata Kuliah Umum, dengan nilai minimal C;
    • Khusus mahasiswa angkatan 2012, 2013, dan 2014 meminta persetujuan hasil ekivalensi kurikulum di transkrip dari Kaprodi S-1 Teknik Sipil melalui Admin Jurusan;
    • Kaprodi  S-1  Teknik  Sipil  melakukan  verifikasi  hasil  ekivalensi  kurikulum  di transkrip   dan   hasilnya   dikirimkan   kepada   admin   jurusan   untuk   diterbitkan pernyataan;
    • Pernyataan dikirimkan kembali kepada mahasiswa ybs.
  1. Mahasiswa meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (melalui email yang menyatakan bahwa mahasiswa ybs. sudah tidak ada kendala pada Matakuliah Wajib dan MKU, serta jumlah SKS keseluruhan sudah memenuhi untuk syarat pendaftaran Ujian TA) sebagai pengganti F20;
  2. Mahasiswa meminta persetujuan DPU dan DPA (melalui email yang menyatakan bahwa mahasiswa ybs. boleh mendaftar ujian TA) sebagai pengganti F21;
  3. Mahasiswa mengisi data umum di google-form: https://forms.gle/qHpEnxtCkwHZrSsZ8
  4. Mahasiswa melakukan upload berkas Tugas Akhir (maks. 10MB);
  5. Mahasiswa melakukan upload artikel jurnal (maks. 10MB);
  6. Mahasiswa mengisikan nama jurnal yang dituju untuk publikasi;
  7. Mahasiswa melakukan upload berkas persyaratan Ujian Tugas Akhir (maks. 1MB):
    • Berkas KRS;
    • Bukti Persetujuan DPU dan DPA;
    • Bukti Persetujuan Dosen Pembimbing Akademik;
    • Transkrip (memuat keseluruhan jumlah SKS yang sudah ditempuh, Transkrip boleh menggunakan hasil screenshot dari SISTER);
    • Sertifikat TOEFL (jika ada);
    • Buku Kerja TA (Scan Buku Kerja TA s.d. Maret 2020 + bukti komunikasi/konsultasi kepada pembimbing via media apapun);
    • Semua file dijadikan dalam satu file PDF dengan urutan dari poin a. hingga f.
  1. Mahasiswa menghubungi DPU/DPA untuk melakukan persetujuan Tugas Akhir di SISTER;
  2. DPU/DPA melakukan persetujuan Tugas Akhir;
  3. DPU/DPA dapat mengunduh berkas Tugas Akhir melalui SISTER sebagai bahan saat Ujian Tugas Akhir;
  4. Mahasiswa mengirimkan berkas Tugas Akhir (.pdf) melalui e-mail kepada dosen pembimbing dan dosen penguji;
  5. Komisi Bimbingan membuat jadwal Ujian Tugas Akhir berdasarkan data yang diinputkan di google-form dan SISTER;

Berkas dapat dilownload dibawah ini

DOWNLOAD