Sehubungan dengan adanya Pandemi Wabah Virus Corona (COVID-19) yang memberikan dampak pula pada aktifitas Akademik, maka Komisi Bimbingan S1 Teknik Sipil menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk Pengajuan Ujian Tugas Akhir/Skripsi dalam masa darurat ini diantaranya sebagai berikut:

  1. Mahasiswa meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (melalui email yang menyatakan bahwa mahasiswa ybs. sudah tidak ada kendala pada Matakuliah Wajib dan MKU, serta jumlah SKS keseluruhan sudah memenuhi untuk syarat pendaftaran Ujian TA) sebagai pengganti F20;
  2. Mahasiswa meminta persetujuan DPU dan DPA (melalui email yang menyatakan bahwa mahasiswa ybs. boleh mendaftar ujian TA) sebagai pengganti F21;
  3. Mahasiswa mengisi data umum di google-form: https://forms.gle/qHpEnxtCkwHZrSsZ8
  4. Mahasiswa melakukan upload berkas Tugas Akhir (maks. 10MB);
  5. Mahasiswa melakukan upload artikel jurnal (maks. 10MB);
  6. Mahasiswa mengisikan nama jurnal yang dituju untuk publikasi;
  7. Mahasiswa melakukan upload berkas persyaratan Ujian Tugas Akhir (maks. 1MB):
  • Berkas KRS;
  • Bukti Persetujuan DPU dan DPA;
  • Bukti Persetujuan Dosen Pembimbing Akademik;
  • Transkrip (memuat keseluruhan jumlah SKS yang sudah ditempuh, Transkrip boleh menggunakan hasil screenshot dari SISTER);
  • Sertifikat TOEFL (jika ada);
  • Buku Kerja TA (Scan Buku Kerja TA s.d. Maret 2020 + bukti komunikasi/konsultasi kepada pembimbing via media apapun);
  • Semua file dijadikan dalam satu file PDF dengan urutan dari poin a. hingga f.
  1. Mahasiswa menghubungi DPU/DPA untuk melakukan persetujuan Tugas Akhir di SISTER;
  2. DPU/DPA melakukan persetujuan Tugas Akhir;
  3. DPU/DPA dapat mengunduh berkas Tugas Akhir melalui SISTER sebagai bahan saat Ujian Tugas Akhir;
  4. Mahasiswa mengirimkan berkas Tugas Akhir (.pdf) melalui e-mail kepada dosen pembimbing dan dosen penguji;
  5. Komisi Bimbingan membuat jadwal Ujian Tugas Akhir berdasarkan data yang diinputkan di google-form dan SISTER;

Berkas dapat dilownload dibawah ini

DOWNLOAD