Mulai bulan Juni 2017, mahasiswa lulusan Universitas Jember akan dibekali SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) selain surat keterangan lulus (SKL), ijazah dan transkrip. Apa itu SKPI?, SKPI merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar (Kemenristekdikti, Tahun 2015). SKPI juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Jember yang pada intinya merupakan rekam mahasiswa selama perkuliahan di kampus. Dengan adanya SKPI akan sangat membantu stakeholder pengguna untuk mendapatkan gambaran mahasiswa yang mempunyai kompetensi apa saja diluar kompetensi yang telah tertuang dalam ijazah. Fakultas melalui Program Studi sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di kampus membuat desain atau program kerja kegiatan untuk peningkatan kompetensi mahasiswa dan dapat dituangkan ke dalam SKPI. Koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan dengan stakeholder harus dilakukan.

Beberapa program atau kegiatan kerja yang bisa mendukung SKPI:
1. Pelatihan terkait Leadership, Entrepreneur, dan Survival. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat serta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
2. Program pengembangan Communication Skill agar mahasiswa memiliki gagasan, pendapat yang efektif secara lisan maupun tulisan.
3. Program yang berbasis pada sikap kerja sama/Team Work.
4. Kemampuan untuk menghasilkan suatu produk atau pemecahan suatu masalah (Problem Solving).

skpii

SKPI di Universitas Jember memuat dua poin utama yaitu poin yang pertama tentang Sikap dan Tata Nilai. Poin ini diambil dari prestasi akademik mahasiswa yang terekam pada Sistem Informasi Terpadi (SISTER) Universitas Jember terutama mata kuliah yang dijadikan dasar terkait sikap dan tata nilai seperti Agama, Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun penilaiannya adalah Baik atau Sangat Baik yang pada akhirnya akan dikonversi ke dalam IPK mata kuliah tersebut.

Poin SKPI yang kedua tentang Aktivitas, Prestasi dan Penghargaan. Pada poin ini mahasiswa bisa meng-upload sertifikat-sertifikat yang dimiliki ke SISTER. Tim SKPI dari Fakultas akan mengverifikasi sertifikat tersebut berdasar pada delapan butir nilai (unsur) di SKPI yaitu :
1. Lulusan memiliki nilai tambah dibidangnya ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi/profesional. Contoh: sertifikat kompetensi berbahasa asing, sertifikat ahli software IT atau programmer.
2. Lulusan memiliki nilai diluar bidangnya yang terkait ketrampilan dan sikap dalam kewirausahaan melalui partisipasi atau prestasinya. Contoh: sertifikat kompetensi kewirausahaan, sertifikat narasumber, sertifikat seminar, sertifikat peserta pelatihan.
3. Lulusan memiliki ketrampilan dan sikap adaptif perubahan, sadar lingkungan dan sosial sebagai prolem solver yang bertanggung jawab. Contoh: sertifikat ketua/pengurus/peserta kegiatan bakti sosial, sertifikat KKN Tematik.
4. Lulusan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi atau mendorong orang lain agar bekerja keras dalam mencapai suatu kegiatan. Contoh: sertifikat komite penyelenggara kegiatan kemahasiswa/kepemimpinan nasional dan internasional.
5. Lulusan memiliki kemampuan menyampaikan pendapat/gagasan yang baik secara lisan maupun tulisan melalui komunikasi. Contoh: sertifikat yang menunjukkan gagasan akademik atau non akademik di nasional maupun internasional.
6. Lulusan memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan menjadi bagian dari kelompok untuk menyelesaikan tugas atau tujuan tertentu. Contoh: sertifikat yang dikeluarkan Instansi Pemerintah/Swasta atau Organisasi atas keterlibatan dalam kegiatan kemanusiaan.
7. Lulusan memiliki kemampuan untuk menghasilkan sesuatu (hasil) yang baru atau asli atau pemecahan masalah. Contoh: sertifikat sebagai presenter atau pemateri dalam seminar nasional maupun internasional, sertifikat peserta lomba produk karya/inovasi, sertifikat sebagai team leader kegiatan pemderdayaan masyarakat.
8. Lulusan memiliki komitmen yang tinggi dan bertanggung jawab dalam menghadapi hambatan dan rintangan dalam mencapai tujuan. Contoh: sertifikat peserta kegiatan magang, KKL dan KKN.
SKPI secara keseluruhan akan menampilkan identitas lulusan, identitas penyelenggara, kualifikasi hasil capaian pembelajaran, penguasaan pengetahuan, ketrampilan umum dan informasi sistem pendidikan tinggi.

Dalam SKPI digunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan juga Bahasa Inggris sebagai Bahasa Internasional. Hal ini dilakukan karena pemakaian SKPI tidak hanya berlaku pada wilayah Nasional saja, namun juga hingga wialayah Regional bahkan Internasional. Standarisasi Penulisan kegiatan SKPI menjadi sangat penting mengingat banyaknya tata tulis dan penerjemahan kedalam bahasa Inggris. Standar penulisan kegiatan SKPI untuk Jurusan Teknik sipil bisa mengakses googlesheet berikut ini:

Standar Penulisan Kegiatan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Jurusan Teknik Sipil