PERSYARATAN PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
Mahasiswa Jenjang S1, untuk pengajuan proposal telah menempuh sekurang – kurangnya 121 SKS.
IPK ≥ 2,00 dan PP (Persentase Prestasi) ≥ 90% (Tidak boleh ada nilai E dan DE. Jika ada maka harus mengulang pada semester saat ini)
KRS/PRS semester berjalan (Hard File)
Transkrip sementara
Form pendaftaran seminar proposal Tugas Akhir (F1a, F1b, F2a, F2b, F3a, F3b) pada tautan https://unej.id/FORMTAS1. Cetak form yang telah diunduh untuk ditandatangani
Berkas proposal (yang telah dijilid) sebanyak 1 eksemplar
Buku Kerja Penyusunan Proposal (minimal 4 kali konsultasi, bisa diunduh di sini)
PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
Mahasiswa mengisi Formulir Lembar Kontrol Pengajuan Proposal Tugas Akhir (form F1a) dan meminta tanda tangan Dosen Pembimbing Akademik dan Kasub Akademik
Mahasiswa melakukan konsultasi kepada Dosen Konsultasi 1 dan Dosen Konsultasi 2.
Mahasiswa mengumpulkan form F1a dan F1b kepada Komisi Bimbingan.
Komisi Bimbingan menetapkan Dosen Pembimbing.
Dosen yang ditunjuk oleh Komisi Bimbingan sebagai calon Dosen Pembimbing menandatangani kesediaan membimbing pada form F2b (Surat Pernyataan Kesanggupan Pembimbing Proposal dan Kehadiran dalam Seminar Proposal).
Mahasiswa mengisi F3a (Surat Pernyataan Selesai Proposal Tugas Akhir) yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing.
Mahasiswa mengisi F3b (Formulir Pengajuan Seminar Tugas Akhir) yang ditandantangani oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa menyerahkan berkas kepada Komisi Bimbingan, yang meliputi: Transkrip, KRS, Formulir (F1a, F1b, F2a, F2b, F3a, F3b), berkas proposal sebanyak 4 rangkap, Buku Kerja Tugas Akhir dengan minimal asistensi 4 kali kepada Dosen Konsultasi 1 dan 2 Catatan: Semua berkas wajib sudah ditanda tangani. (Unggah semua berkas secara secara runtut dari Transkrip hingga Buku Kerja serta Berkas Proposal TA ke Google Form berikut ini : https://unej.id/SemproS1Sipil, Maks 10 MB, Pastikan dapat terbaca!)
Komisi Bimbingan menetapkan Dosen Penguji Seminar Proposal Tugas Akhir.
Mahasiswa mengisi Form F3c (Penetapan Dosen Penguji Seminar Proposal Tugas Akhir) yang ditandatangani oleh Komisi Bimbingan dan Kaprodi S-1 dan diserahkan kepada Komisi Bimbingan.
Sebelum pelaksanaan Seminar Proposal Tugas Akhir, mahasiswa mencetak berita acara dan undangan.
Mahasiswa memperbanyak Undangan Seminar Proposal sebanyak 4 (empat) kali dan didistribusikan kepada Dosen Pembimbing, dan Dosen Penguji.
Undangan dan berkas proposal diberikan kepada dosen pembimbingdan pengujipalinglambat2 (dua) hari sebelum Seminar Proposal Tugas Akhir.
SEMINAR PROPOSAL TUGAS AKHIR
Seminar Proposal Tugas Akhir dilaksanakan setelah berakhir masa semester sebelumnya atau di awal semester, jadwal Seminar Proposal Tugas Akhir dibuat oleh Komisi Bimbingan.
Syarat mahasiswa yang dapat mengajukan Seminar Proposal Tugas Akhir adalah mahasiswa yang sedang dan/atau sudah menempuh mata kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah (TPKI) atau Metodologi Penelitian (MP).
Dosen pembimbing dan penguji masing-masing harus ada paling tidak 1 (satu) orang dosen ilmu yang sebidang.
Kuota Dosen Pembimbing masing-masing maksimal 10 (sepuluh) mahasiswa per Dosen jenjang S-1.
Seminar proposal wajib dihadiri oleh Dosen Pembimbing, dan 2 (dua) Dosen Penguji yang telah ditetapkan oleh Komisi Bimbingan, beserta mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir.
Ketidakhadiran Dosen Pembimbing harus disertakan keterangan yang jelas dan disampaikan kepada Komisi Bimbingan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Seminar Proposa
Ketidakhadiran Dosen Penguji akan digantikan oleh dosen lainnya.
Keterlambatan kehadiran Dosen Penguji paling lama 15 (lima belas) menit.
Dosen penguji yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digantikan oleh dosen lainnya yang ditunjuk oleh Kombi.
Keterlambatan kehadiran mahasiswa paling lama 15 (lima belas) menit.
Mahasiswa yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digugurkan jadwal seminar proposalnya.
Pelaksanaan Seminar Proposal paling lama 45 (empat puluh lima) menit.
Apabila proposal dinyatakan layak oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji, mahasiswa dapat melanjutkan untuk mengerjakan tugas akhir di bawah bimbingan Dosen Pembimbing. Definisi layak adalah jika rekapitulasi nilai akhir minimal 70 (tujuh puluh) dan selisihpenilaian dosen pembimbing dan penguji maksimal 20 (dua puluh).
Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji wajib memberikan nilai maksimal 14 hari setelah pelaksanaan seminar proposal. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka proposal dinyatakan gugur dan akan melaksanakan seminar proposal ulang.
Apabila proposal dinyatakan tidak layak maka dapat dilakukan seminar proposal ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah seminar proposal pertama dilakukan.
Berita acara, lembar penilaian, dan lembar evaluasi Seminar Proposal TA disimpan oleh Dosen Pembimbing.
Mahasiswa mengisi judul Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dan mengunggah Berkas Proposal final (beserta lembar pengesahan dan lembar evaluasi) di laman siakad.unej.ac.id
Proses revisi Proposal Tugas Akhir adalah maksimal 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seminar proposal, jika melebihi 1 (satu) bulan, maka topik yang sudah diajukan akan dibatalkan.
Mahasiswa mengisi Surat Perjanjian Mengerjakan Tugas Akhir (SPMTA)/ Form F3e dan diserahkan kepada Komisi Bimbingan maksimal 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seminar proposal.
Mahasiswa mencetak Surat Tugas Pembimbing (F2c) dan Surat Tugas Penguji (F3d) di Bagian Akademik Fakultas Teknik dan membagikannya ke email masing-masing Dosen.
Mahasiswa mengunggah proposal final (beserta lembar pengesahan dan lembar evaluasi) di laman siakad.unej.ac.id dan meminta persetujuan kepada Dosen Pembimbing.
Mahasiswa mencetak berita acara Seminar Proposal.
Mahasiswa wajib mengisi Buku Kerja Tugas Akhir saat proses bimbingan dengan Dosen Pembimbing minimal 14 (empat belas) kali tatap muka. Setiap 4 (empat) minggu, mahasiswa wajib melakukan verifikasi bimbingan kepada Komisi Bimbingan untuk monitoring kemajuan Tugas Akhir
Mahasiswa mengumpulkan Formulir (F2c, F3c, F3d), KRS semester berjalan yang memuat mata kuliah Tugas Akhir (yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik), dan Surat Perjanjian Mengerjakan Tugas Akhir (SPM-TA/F3e) yang telah dibubuhi materai dan tandatangan di google form: https://unej.id/KRSdanSPMTA, Pengumpulan berkas maksimal 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Seminar Proposal.