PENGAJUAN SEMINAR HASIL TUGAS AKHIR
  1. Mahasiswa mengajukan pelaksanaan Seminar Hasil kepada Dosen Pembimbing dengan mengisi form F13 dan F14, dengan meminta tandatangan Dosen Pembimbing pada draft artikel Tugas Akhir (TA).
  2. Mahasiswa menghadap Komisi Bimbingan untuk konfirmasi dan mengisi Daftar Seminar Hasil dengan menyerahkan form F13, F14 dan draft artikel tugas akhir yang telah ditadatangani.
  3. Mahasiswa mengisi data umum di google-form: https://unej.id/SemhasS1Sipil dan konfirmasi kepada Komisi Bimbingan H-3 sebelum rencana pelaksanaan Seminar Hasil.
  4. Mahasiswa melakukan upload berkas Tugas Akhir (maks. 10MB);
  5. Mahasiswa melakukan upload berkas persyaratan Seminar Hasil (maks. 10MB):
    • Bukti Persetujuan Dosen Pembimbing;
    • Bukti Persetujuan Ketua Jurusan;
    • Draft Artikel TA yang telah di tanda tangani Dosen Pembimb
  6. Undangan Seminar Hasil, draft TA, dan draft Artikel TA diberikan kepada Dosen Pembimbing serta diumumkan secara terbuka paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Seminar Hasil
  7. Seminar hasil dilaksanakan sesuai jadwal, dan dihadiri oleh dosen pembimbing dan mahasiswa yang sudah menempuh Seminar Proposal dan mahasiswa semester 5 ke atas.
  8. Keterlambatan kehadiran mahasiswa paling lama 15 (lima belas) menit.
  9. Mahasiswa yang telat melebihi 15 (lima belas) menit akan digugurkan jadwal seminar hasilnya.
  10. Peserta mahasiswa pada Seminar Hasil minimal 15 (lima belas) orang.
  11. Apabila seminar hasil dinyatakan layak oleh Dosen Pembimbing, maka mahasiswa dapat mengajukan Ujian Tugas Akhir.
  12. Mahasiswa yang belum melaksanakan seminar hasil maksimal 1 (satu) semester setelah seminar proposal akan dievaluasi oleh tim Tugas Akhir (Komisi Bimbingan, Dosen Pembimbing, dan Dosen Penguji), dan mahasiswa wajib mengisi Form perpanjangan Tugas Akhir yang hanya berlaku 1 (satu) kali dengan persentase kemajuan Tugas Akhir minimal 75%.
  13. Berita acara, lembar penilaian, dan lembar evaluasi Seminar Hasil disimpan oleh Dosen Pembimbing.