PRODI S-1 TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS JEMBER

Detail panduan Pasca Ujian Tugas Akhir daring adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa menyelesaikan revisi paling lambat 1 (satu) bulan atau sesuai batas waktu yang telah ditentukan Dosen Penguji Utama setelah Ujian Tugas Akhir. Apabila revisi tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, mahasiswa melakukan Ujian Tugas Akhir ulang.
  2. Mahasiswa mengisi Surat Pernyataan Publikasi Mahasiswa. Format diunduh pada link berikut: https://unej.id/PernyataanPublikasiMHSSipil

Publikasi artikel hasil tugas akhir bisa dilakukan oleh:
a. Dosen Pembimbing Tugas Akhir/
b. Mahasiswa ybs.
Silakan mengisi salah satu surat pernyataan.

  1. Mahasiswa mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil pada link berikut: https://unej.id/PengumpulanPernyataanPublikasi
  2. Mahasiswa melakukan upload Revisi Tugas Akhir final dan Bukti Submit Artikel di SISTER maksimal 1 (satu) bulan setelah Ujian Tugas Akhir atau sampai dengan batas waktu akhir upload nilai bagi peserta sidang periode III dan periode susulan.
  3. Mahasiswa meminta persetujuan Revisi Tugas Akhir kepada dosen pembimbing.
  4. Mahasiswa mengajukan entry nilai kepada Komisi Bimbingan setelah mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil dan setelah mendapatkan persetujuan Revisi Tugas Akhir.
  5. Komisi Bimbingan melakukan entry nilai tugas akhir setelah melakukan pengecekan terhadap Form Penilaian Tugas Akhir dan Form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil.

Pedoman Tugas Akhir Prodi S-1 Teknik Sipil (SOP Komisi Bimbingan) tahun 2020 tetap berlaku untuk poin-poin selain yang ada di panduan ini.