PRODI S-1 TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS JEMBER
Detail panduan Pasca Ujian Tugas Akhir daring adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa menyelesaikan revisi paling lambat 1 (satu) bulan atau sesuai batas waktu yang telah ditentukan Dosen Penguji Utama setelah Ujian Tugas Akhir. Apabila revisi tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, mahasiswa melakukan Ujian Tugas Akhir ulang.
- Mahasiswa mengisi Surat Pernyataan Publikasi Mahasiswa. Format diunduh pada link berikut: https://unej.id/PernyataanPublikasiMHSSipil
Publikasi artikel hasil tugas akhir bisa dilakukan oleh:
a. Dosen Pembimbing Tugas Akhir/
b. Mahasiswa ybs.
Silakan mengisi salah satu surat pernyataan.
- Mahasiswa mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil pada link berikut: https://unej.id/PengumpulanPernyataanPublikasi
- Mahasiswa melakukan upload Revisi Tugas Akhir final dan Bukti Submit Artikel di SISTER maksimal 1 (satu) bulan setelah Ujian Tugas Akhir atau sampai dengan batas waktu akhir upload nilai bagi peserta sidang periode III dan periode susulan.
- Mahasiswa meminta persetujuan Revisi Tugas Akhir kepada dosen pembimbing.
- Mahasiswa mengajukan entry nilai kepada Komisi Bimbingan setelah mengisi form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil dan setelah mendapatkan persetujuan Revisi Tugas Akhir.
- Komisi Bimbingan melakukan entry nilai tugas akhir setelah melakukan pengecekan terhadap Form Penilaian Tugas Akhir dan Form Pengumpulan Pernyataan Publikasi Mahasiswa – S1 Sipil.
Pedoman Tugas Akhir Prodi S-1 Teknik Sipil (SOP Komisi Bimbingan) tahun 2020 tetap berlaku untuk poin-poin selain yang ada di panduan ini.