MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dilandasi oleh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya pada pasal 15 s/d 18. MBKM bertujuan untuk mendorong mahasiswa memperoleh pengalaman belajar dengan berbagai kompetensi tambahan di luar program studi dan/atau di luar kampus-nya. Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Universitas Jember merespon kebijakan MBKM melalui Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Jember. UPPS mengikuti pedoman yang telah dibuat oleh universitas dalam penyelenggaraan MBKM.
Pada Pedoman Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Jember ditetapkan delapan (8) Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) yang bisa dipilih oleh mahasiswa, yaitu: 1) Pertukaran Pelajar; 2) Magang/Praktik Kerja; 3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan; 4) Penelitian/Riset; 5) Kegiatan Wirausaha; 6) Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik; 7) Proyek Kemanusiaan; dan 8) Studi/Proyek Independen. Pada UPPS, BKP yang telah terlaksana sampai pada TS adalah sebanyak 3 yakni Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, dan Studi/Proyek Independen.
Pengambilan mata kuliah di luar program studi, baik di dalam maupun diluar perguruan tinggi dapat untuk memenuhi capaian pembelajaran yang sudah tertuang di dalam struktur kurikulum, ataupun untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan. Berdasarkan susunan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan, bentuk-bentuk kegiatan belajar tersebut dibuatkan RPS yang mengacu pada SN-Dikti, selanjutnya RPS disahkan oleh Prodi/ Fakultas untuk diimplementasikan. Dengan demikian Satuan Kredit Semester (sks) dari bentuk-bentuk kegiatan belajar secara sah dan mendapat pengakuan tercantum di dalam Transkrip Akademik/Lembar Hasil Studi. Setelah mendapat pengakuan dan kesetaraan dari program studi atas kegiatan pembelajaran MBKM yang dilakukan mahasiswa, Program studi melaporkan pengakuan sks dalam program transfer kredit ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pengakuan pelaksanaan pembelajaran program MBKM ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut:
➔ 1 sks = 170 menit x 16 minggu = 2.720 menit = 45 jam
➔ 20 sks kegiatan pembelajaran = 20 sks x 45 jam = 900 jam
Berdasarkan formula tersebut, maka bentuk pengakuan sks program MBKM sebagai berikut:
- pembelajaran selama 16 minggu atau 900 jam kumulatif dapat diberikan pengakuan setara dengan 20 (dua puluh) sks.
- pembelajaran selama 32 minggu atau 1800 jam kumulatif dapat diberikan pengakuan setara dengan 40 (empat puluh) sks.
Pengakuan sks Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) pertukaran pelajar bisa langsung disesuaikan dengan sks mata kuliah yang ditempuh mahasiswa di luar Prodi. Ekuivalensi mata kuliah mengacu pada kesesuaian capaian pembelajaran atau kompetensi tambahan. jika ada perbedaan sks prodi boleh membuat kebijakan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Universitas juga menyediakan sistem terpadu untuk pelaksanaan MBKM yang terlingkup pada Sistem Informasi Akademik (Siakad) Uiversitas Jember. Sistem ini sebelumnya disebut dengan Sistem Informasi Terpadu (SISTER). Pada Siakad ini terdapat menu-menu pelaksanaan MBKM yang dapat mengakomodir pelaksanaan hingga penilaiannya. Tentunya, sistem ini memberikan kemudahan administrasi dari pendaftaran hingga penilaian KAD MBKM. Siakad terbentuk secara terpadu baik untuk mahasiswa, dosen, tim MBKM, hingga prodi dan fakultas. Proses pendaftaran hingga penginputan nilai MBKM pada setiap KAD telah disusun dalam bentuk prosedur yang digunakan untuk seluruh program studi di Universitas Jember. Prosedur terdiri dari tiga macam yakni: MBKM Skema Kerjasama, MBKM Skema Kementrian, dan Pertukaran Pelajar antar Universitas/Institusi. Prosedur dibedakan menjadi sedemikian rupa, karena alur pada setiap skema memiliki perbedaan yang mendasar. Perbedaan mendasar pada MBKM Skema Kerjasama dengan MBKM Skema Kementrian adalah pada kebutuhan Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara UPPS dengan Mitra. Sedangkan pada KAD Pertukaran Pelajar, prosedur disediakan tersendiri karena proses pendaftaran mahasiswa ke PT lain memiliki alur yang berbeda dengan mitra industri.