-
TUJUAN:
Sebagai pedoman dalam reformasi Organisasi Mahasiswa di lingkungan fakultas Teknik, mulai dari BEM, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
-
PIHAK TERKAIT
- Ormawa
- Bagian kemahasiswaan
- Dekan
- WD III
-
PROSEDUR:
- Satu bulan sebelum berakhir masa jabatannya, pengurus ormawa harus membuat dan menetapkan kepanitian untuk melakukan kegitan suksesi kepemimpinan
- WD III memberikan petunjuk kepada BPM segera membentuk KPU
- WD III mengkordinasikan WR I untuk pelaksanaan pemilu raya
- WD III memerintahkan operator untuk membuka kotak suara on line
- Pelaksanaan pemilihan on line mulai jam 07.00 sampai 16.00
- Panitia menetapkan dan mengumumkan jadwal mulai dari penjaringan bakal calon ketua, penetapan calon ketua, masa penyampaian visi dan misi (kampanye), pelaksanaan pemilihan, dan penetapan ketua ormawa yang baru sesuai dengan sesuai AD/ART masing-masing ormawa
- Setelah ketua ormawa terpilih, selanjutnya ketua ormawa berkewajiban menyusun kepengurusan ormawa yang baru dengan struktur dan format sesuai dengan sesuai AD/ART masing-masing ormawa
- Ketua ormawa mengirim surat permohonan disertai daftar kepengurusan ormawa yang baru ke Bagian Kemahasiswaan untuk diterbitkan Surat Keputusan Ketua Program Studi
- Pelantikan kepengurusan ormawa dilakukan oleh Dekan atau Wakil Dekan yang menangani bidang kemahasiswaan