Universitas Jember mengundang Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas – Brigjen. Pol. Prof. Dr. Chysnanda. D., M.Si. pada kuliah tamu keselamatan jalan raya yang diadakan pada tanggal 15 September 2021 lalu. Kuliah tamu ini mengusung topik “Potret Kecelakaan Lalu Lintas dan Kebijakan Peningkatan Keselamatan Jalan di Indonesia”. Setelah penyampaian pembukaan oleh MC, sambutan disampaikan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Jember serta selayang pandang MBKM Teknik Sipil Universitas Jember oleh Kaprodi S1 Teknik Sipil, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi.

Materi pertama yang disampaikan merupakan “Potret Kecelakaan Lalu Lintas Indonesia dan Problematikanya”, dimana pada materi ini disampaikan bagaimana kondisi daripada kecelakaan di Indonesia. Merujuk pada presentasi oleh Brigjen. Pol. Prof. Dr. Chysnanda. D., M.Si., Lalu lintas merupakan cermin tingkat modernitas, urat nadi kehidupan bagi masyarakat, serta cermin budaya bangsa Indonesia. Dimana lalu lintas dapat menghasilkan produktivitas serta menjadi refleksi daripada tingkat kepekaan, kepedulian, serta tata tertib masyarakat. Selain perilaku pengguna jalan yang seringkali mengabaikan keselamatan, kecelakaan lalu lintas juga seringkali disebabkan oleh infrastruktur yang tidak sesuai standar, serta sistem penegakan hukum yang masih konvensional dan manual.

Pada kuliah tamu tersebut juga ditunjukkan grafik-grafik mengenai kecelakaan lalu lintas. Seperti pola-pola kecelakaan yang 15% terjadi pada bentuk tabrakan depan vs depan, diikuti dengan tabrakan dari belakang sebesar 12%, kemudian tabrakan dari samping sebesar 9%, dan menabrak pejalan kaki sebesar 7%. Selain itu juga ditampilkan grafik klasifikasi usia korban kecelakaan tahun 2015 hingga 2019, dimana prosentase terbesar merupakan usia 25-39 tahun dengan 25.21%, dan paling sedikit oleh usia 55-60 tahun sebesar 5.35%. Disampaikan pula beberapa perilaku pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu ceroboh terhadap lalu lintas di depan (23.3%), gagal menjaga jarak aman (17.1%), ceroboh saat belok (13.6%), ceroboh saat menyalip (11.6%), melampai batas kecepatan (6.9%), dan mengabaikan hak jalur pejalan kaki (6.9%).

Pada materi Road Safety Policing, dijelaskan peran kepolisian dalam menangani lalu lintas, antara lain: 1) edukasi akan keselamatan, 2) rekayasa lalu lintas, 3) registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor untuk legitimasi kompetensi dan pengoperasian, mendukung forensik kepolisian, dan mendukung penegakan hukum, 4) penegakan hukum, 5) pusat K3I; komunikasi, koordinasi, komando pengendalian, dan infirmasi, 6) koordinator pemangku kepentingan lalu lintas pada tingkat operasional, 7) rekomendasi dampak lalu lintas, serta 8) koordinator pengawas. Penerapan smart city menjadi salah satu cara meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk keselamatan lalu lintas. Infrastruktur, modal, aset, perilaku, budaya, ekonomi, sosial, teknologi, politik, dan lingkungan menjadi elemen-elemen yang harus ada dalam implementasi smart city. Tentunya, kerja sama masyarakat dan penegak hukum diperlukan untuk meraih keselamatan lalu lintas Indonesia.

UNDUH MATERI

Kultam 1 POTRET KESELAMATAN LALU LINTAS

Kultam 1 POTRET KESELAMATAN LALU LINTAS

 

KulTam 1 ROAD SAFETY POLICING