BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2021
Ujian Tugas Akhir di Prodi S-1 Teknik Sipil pada tahun 2021 tetap dilaksanakan secara daring. Pemberitahuan ini tidak berlaku jika Ujian Tugas Akhir sudah diperbolehkan dilaksanakan secara luring. Detail pengajuan Ujian Tugas Akhir daring adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa meminta persetujuan dari Akademik (Admin Jurusan, Bu Yuniarti Ardha atau Pak Ach. Djaelani) mengenai Transkrip yang menyatakan persyaratan jumlah SKS minimum, IPK, PP, Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Umum sudah terpenuhi melalui e-mail.
e-mail: yeniard333@gmail.com / jae.teknik@unej.ac.id - Administrasi jurusan (sebagai wakil akademik di jurusan) membuat pernyataan bahwa mahasiswa ybs. telah/ belum memenuhi persyaratan:
a. IPK lebih dari atau sama dengan 2,00;
b. PP lebih dari atau sama dengan 90%;
c. Jumlah SKS lebih dari/ sama dengan 138 SKS (setelah dikurangi matakuliah yang mengulang);
d. Mata Kuliah Wajib (tidak boleh ada nilai E, dengan nilai CD dan D kurang dari 14 SKS);
e. Mata Kuliah Umum, dengan nilai minimal C;
f. Khusus mahasiswa angkatan 2014 meminta persetujuan hasil ekivalensi kurikulum di transkrip dari Kaprodi S-1 Teknik Sipil melalui Admin Jurusan;
g. Kaprodi S-1 Teknik Sipil melakukan verifikasi hasil ekivalensi kurikulum di transkrip dan hasilnya dikirimkan kepada admin jurusan untuk diterbitkan pernyataan;
h. Pernyataan dikirimkan kembali kepada mahasiswa ybs. - Mahasiswa meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (melalui e-mail yang menyatakan bahwa mahasiswa ybs. sudah tidak ada kendala pada Matakuliah Wajib dan MKU, serta jumlah SKS keseluruhan sudah memenuhi untuk syarat pendaftaran Ujian TA) dengan melampirkan bukti persetujuan dari Admin Jurusan dan Transkrip sebagai pengganti F20;
- Dosen Pembimbing Akademik melakukan verifikasi hasil persetujuan dari Admin Jurusan;
- Dosen Pembimbing Akademik memberikan persetujuan kepada mahasiswa ybs. setelah melakukan verifikasi;
- Mahasiswa meminta persetujuan DPU dan DPA (melalui e-mail yang menyatakan bahwa mahasiswa ybs. boleh mendaftar ujian TA) sebagai pengganti F21;
- Mahasiswa mengisi data umum di google-form: https://unej.id/FormTASipil2021
- Mahasiswa melakukan upload berkas Tugas Akhir (maks. 10MB);
- Mahasiswa melakukan upload artikel jurnal (maks. 10MB);
- Mahasiswa mengisikan nama jurnal yang dituju untuk publikasi;
- Mahasiswa melakukan upload berkas persyaratan Ujian Tugas Akhir (maks. 1MB):
a. Berkas KRS;
b. Bukti Persetujuan DPU dan DPA;
c. Bukti Persetujuan Admin Jurusan;
d. Bukti Persetujuan Dosen Pembimbing Akademik;
e. Transkrip (memuat keseluruhan jumlah SKS yang sudah ditempuh);
f. Sertifikat TOEFL (boleh dari lembaga yang terdaftar di luar UPT Bahasa UNEJ hanya jika UPT Bahasa UNEJ belum menyelenggarakan TOEFL, skor minimal 450);
g. Buku Kerja Tugas Akhir (Scan Buku Kerja TA s.d. Maret 2020 + bukti komunikasi/konsultasi kepada pembimbing via media apapun);
h. Bukti keikutsertaan Seminar Hasil (minimal 10 kali, bukti berupa tangkapan layar saat mengikuti Seminar Hasil dan menunjukkan Nama Asli Anda);
i. Semua file dijadikan dalam satu file PDF dengan urutan dari poin a. hingga h. - Mahasiswa menghubungi DPU/DPA untuk melakukan persetujuan Tugas Akhir di SISTER;
- DPU/DPA melakukan persetujuan Tugas Akhir;
- DPU/DPA dapat mengunduh berkas Tugas Akhir melalui SISTER sebagai bahan saat Ujian Tugas Akhir;
- Mahasiswa mengirimkan berkas Tugas Akhir (.pdf) melalui e-mail kepada dosen pembimbing dan dosen penguji;
- Komisi Bimbingan membuat jadwal Ujian Tugas Akhir berdasarkan data yang diinputkan di google-form dan SISTER;
Pedoman Tugas Akhir Prodi S-1 Teknik Sipil (SOP Komisi Bimbingan) tahun 2020 tetap berlaku untuk poin-poin selain yang ada di panduan ini.
Jember, 14 Desember 2020
Kombi S-1 Teknik Sipil
TTD
Ir. Willy Kriswardhana, S.T., M.T.
NIP 199005232019031013